Akhirnya saya putuskan sendiri untuk kembali ngblog setelah blog ini berisi Layout-layout Friendster alasannya saya ingin tobat
soalnya layout-layout yang saya promosikan layout-layout illegal :satan: apalagi saya tidak mencamtumkan nama orang yang membuat layout tersebut jahat ya
?? hehe tapi itulah hidup,hanya demi mendapatkan recehan dollar saya nekat copy paste layout orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu :kesal: oke dech segitu aja pokoknya saya tidak akan copy paste lagi
(dikit) walaupun mo copy paste tapi izin dulu ke hak ciptanya atau menyebutkan sumbernya ya? :cengir: biar ga nglanggar undang2 nah lho!! coba baca undang2 tentang hak cipta pasal 12 dan no.15 :
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- g. arsitektur;
- h. peta;
- i. seni batik;
- j. fotografi;
- k. sinematografi;
- l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tuch kan???sadar diri buat yang suka copy paste
sumber undang-undang : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_19_Tahun_2002
5 responses so far ↓
1 spydeeyk
// Oct 23, 2008 at 4:07 pm
Welcome back..!
2 izandi
// Oct 25, 2008 at 7:47 am
hehehe tobat
btw, selamat deh atas blog barunya
3 cheuw
// Nov 13, 2008 at 9:04 pm
emg ini blogny baru y?
ko mpe tobat?emg diapain sm yg buat layout?
4 radja_kodok
// Nov 30, 2008 at 3:25 am
wkekeke…salut gw
jaman skrg msh ada org yg ngakuin kesalahannya


biar g sama persis sm yg punya….

gw jg sering ngopy2
tp kan di edit jg
5 radja_kodok
// Nov 30, 2008 at 3:30 am
btw layout loe keren juga blh g aq link di blog gw???
suuerrrr…ga aq copy
Leave a Comment